
Badan Pelestarian Pusaka Indonesia
Sebuah penguatan upaya pelestarian di Indonesia
Pada saat penyelenggaraan “Simposium Internasional Heritage Conservation” di Bali pada 9-14 Juli 2000, beberapa wakil organisasi pelestarian di daerah bersepakat membentuk Jaringan Pelestarian Pusaka Indonesia (JPPI) sebagai sarana informal untuk saling berkomunikasi.
Diantara berbagai aktivitasnya, JPPI meluncurkan Tahun Pusaka Indonesia 2003-2013.
Setelah melalui serangkaian diskusi panjang di Yogya, Jakarta, Kaliurang dan Ciloto, JPPI bersama-sama organisasi pelestarian dari berbagai daerah, kalangan perguruan tinggi, dan instansi pemerintah terkait meluncurkan “Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia” pada 13 Desember 2003.
Pertemuan pada Desember 2003 juga menyepakati implementasi program selama 10 tahun. Salah satu targetnya adalah membentuk suatu organisasi pelaksana yang dapat menjalankan program operasional pelestarian pusaka.
Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) dibentuk pada 17 Agustus 2004, pada peringatan kemerdekaan Indonesia ke 59.
Pembentukan BPPI dilakukan oleh anggota Jaringan Pelestarian Pusaka Indonesia, dan wakil-wakil LSM serta perguruan tinggi. Pembentukannya disaksikan dan didukung oleh I Gde Ardika,Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI.
Pada dasarnya BPPI bertujuan melakukan penguatan pelestarian pusaka, baik pusaka alam (natural heritage), pusaka budaya (cultural heritage) baik berwujud (tangible) dan tidak berwujud (intangible), serta gabungan antara keduanya dalam kesatuan ruang dan waktu yang disebut pusaka saujana (cultural landscape heritage).
Program BPPI :
Sebagai sebuah organisasi yang masih sangat muda, BPPI sedang berjuang untuk eksistensi dan kesinambungan pertumbuhannya.